NASIONAL - HUKUM Selasa, 16 November 2010 , 17:55:00
JAKARTA - Uang suap yang dikucurkan Gayus Tambunan pada 9 anggota Brimob yang menjaga Rutan Brimob Kelapa Dua bakal dibayar mahal. Hukuman badan 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup menanti mereka. Belum lagi denda antara Rp 250 juta sampai Rp 1 miliar. Ini sesuai pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Mabes Polri seperti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang telah diterima Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Senin kemarin.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, kesembilan tersangka dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dari 9 tersangka tersebut, lanjut dia, penyidik Polri membaginya dalam 5 berkas.
SPDP No 25/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama Iwan Siswanto yang merupakan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua. SPDP kedua yang diterima, tambah Babul Khoir, adalah atas nama Junjungan Fortes dan Susilo bernomor 22/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010. Sedangkan SPDP Nomor 23/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010, mencantumkan nama tersangka Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha.
Di hari yang sama, Bareskrim juga mengirimkan dua SPDP bernomor 24/XI/2010Tipikor, dengan tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Nomor 26/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama tersangka Budi Heriyanto dan Angoco Duto. Menindaklanjuti pengiriman SPDP itu, kata Babul, pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti.
Seperti diketahui, untuk memberi izin Gayus keluar dari Rutan, Iwan meminta uang bervariasi mulai dari per minggu sampai per bulan. Jumlah totalnya mencapai Rp 368 juta selama Juli sampai Oktober. Sedangkan 8 anak buahnya yang sebagian besar berpangkat Brigadir satu dan Brigadir dua, menerima suap dikisaran Rp 1-5 juta per bulan. Ditegaskan Babul, meski Bareskrim memastikan telah menetapkan Gayus sebagai tersangka penyuap, tapi sampai Selasa sore SPDP-nya belum diterima. (pra/jpnn)http://www.jpnn.com/read/2010/11/16/77228/Brimob-Pelolos-Gayus-Terancam-Hukuman-Seumur-Hidup- |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar